Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan

知识 2025-06-14 13:49:32 7

JAKARTA,quickq.io安卓版 DISWAY.ID -- Sidang pembacaan vonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo ditunda. Sidang yang semula digelar pada Kamis, 4 Januari 2024 kini ditunda ke Senin, 8 Januari 2024.

Terkait hal ini, kuasa hukum Rafael, Trian Manuel berharap kliennya bisa dibebaskan. 

Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan

Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan

"Harapan kami tentu masih sama dengan pleidoi dari kami yaitu harapan kami terakhir bisa dibebaskan," kata Trian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.

Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan

BACA JUGA:2 Sosok Panelis Debat Capres-Cawapres dari Unhan Dipertanyakan Netralitasnya, KPU: Bukan Masalah Itu!

Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bali Dipanggil Polda, Ada Apa?

Sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo dalam pledoinya meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan di kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, Rafael diklaim telah banyak berjasa untuk negara.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memnohon kepada Majelis Hakim Perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," ujar kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih dalam persidangan di Pengadilam Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.

BACA JUGA:Survei Id-Insight Tunjukan Elektabilitas Ganjar-Mahfud Meningkat

BACA JUGA:Menparekraf Apresiasi Komib, Berhasil Ciptakan Mesin Pemilah Sampah Otomatis dengan Teknologi AI

"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," sambungnya.

本文地址:http://www.quickq-ai.com/news/96a599442.html%20l
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Jokowi Ungkap Pambahasan di Pertemuan dengan Prabowo dan Zulhas

Kader Partai SBY Nyinyir ke Jubir Jokowi: Dompleng Penghargaan Anies

Sebelum Serang Rumah Kapolri, Pelaku Disebut ke Rumah Prabowo Subianto

Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril

KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei

Pengusaha Keluhkan Kebijakan Anies Baswedan: Menyulitkan

Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Muhadjir: Kalau Perlu Tidak Makan Dulu Sekarang

友情链接